Peraturan Pelanggan
Perumda Tirta Amertha Buana Kabupaten Tabanan

Peraturan Bagi Pelanggan

PERHATIAN

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2005, tentang ketentuan sanksi, denda dan ganti rugi pada Perumda Tirta Amertha Buana Kabupaten Tabanan Pasal 3 menyatakan : " Pelanggan air minum bertanggungjawab dan memelihara semua alat/ water meter milik Perumda Tirta Amertha Buana Kabupaten Tabanan yang terpasang pada persil pelanggan agar selalu dalam keadnaan baik". Adapun beberapa hal yang harus menjadi perhatian pelanggan yaitu :

1. Tertimbunnya Water Meter PDAM di Persil Pelanggan.

Pelanggan diwajibkan menjaga Water Meter agar selalu dalam kondisi baik, bersih, dan tidak tertimbun benda-benda lain, sehingga mudah dibaca dan difoto.

2. Terkuncinya Rumah Pelanggan, Sehingga Water Meter Tidak Dapat Dibaca.

a. Pelanggan dapat melaporkan Stand Meternya secara langsung ke Kantor PDAM dan laporan tersebut diterima paling lambat tanggal 10 setiap awal bulan.

b. Pelanggan dapat memberikan informasi Stand Meternya masing-masing mulai hari pertama setiap bulan dengan cara menuliskannya pada papan/ kertas tertentu dan menempelkannya ditempat yang mudah terlihat (Depan rumah).

c. Pelanggan wajib memberikan akses masuk kedalam rumah yang terkunci (memasang tulisan stand meter di depan rumah) berturut-turut 3 bulan, sehingga dibulan ke 4 pembaca meter PDAM dapat memeriksa, membaca dan mengambil gambar foto Stand Meter pelanggan yang sebenarnya.

Apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pelanggan, maka pencatatan dan perhitungan pemakaian air setiap bulannya akan diperkirakan dengan metode perhitungan PDAM, sehingga apabila terjadi kesalahan dalam kewajiban pembayaran, maka menjadi tanggung jawab pelanggan.

LARANGAN

  1. Merusak segel, Barcode dan peralatan lainnya yang dipasang pada unit water meter.
  2. Membolak-balikan water meter.
  3. Menempel magnet/dan atau benda-benda lainnya pada water meter yang dapat mempengaruhi jalannya alat dimaksud.
  4. Menghilangkan, merusak water meter.
  5. Mengambil air minum dari pipa dinas tanpa melalui water meter milik Perumda Tirta Amertha Buana Kabupaten Tabanan.
  6. Menyambung/ mengambil air minum dari pipa distribusi tanpa ijin tertulis dari Perumda Tirta Amertha Buana Kabupaten Tabanan.
  7. Memindahkan water meter sehingga tidak sesuai lagi dengan gambar teknis yang diijinkan, tanpa ijin tertulis dari Perumda Tirta Amertha Buana Kabupaten Tabanan.
  8. Memasang pompa langsung dari instalasi pipa dinas dengan atau tanpa memalui water meter tanpa ijin tertulis dari Perumda Tirta Amertha Buana Kabupaten Tabanan.
  9. Melakukan perusakan pipa air minum sebagai akibat kelalaian pekerjaan penggalian tanah.
Setiap pelanggaran larangan tersebut diatas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.